FAQ
Terakhir diperbarui: 28 Juni 2026
Halaman ini merangkum pertanyaan yang paling sering muncul tentang penggunaan layanan rekening bersama (rekber) di myRekber, termasuk alur dana, sengketa, dan pengembalian dana.
1. Apa itu rekber di myRekber?
myRekber adalah pihak ketiga netral yang menahan dana pembeli sementara sampai transaksi dinyatakan selesai sesuai syarat yang disepakati.
2. Kapan dana diteruskan ke penjual?
- Dana diteruskan setelah pembeli mengonfirmasi barang/jasa diterima sesuai kesepakatan.
- Untuk transaksi toko, status pesanan harus memenuhi tahapan penyelesaian yang berlaku.
- Pada kondisi sengketa, dana ditahan sampai proses mediasi selesai.
3. Apa yang terjadi jika ada masalah transaksi?
Jika terjadi kendala, gunakan kanal komunikasi di room transaksi terlebih dahulu. Bila tidak ada kesepakatan, tim myRekber dapat memfasilitasi mediasi berbasis bukti (chat, bukti kirim, bukti terima, dan dokumen lain yang relevan).
4. Apakah semua transaksi bisa direfund?
Tidak semua transaksi otomatis bisa direfund. Kebijakan refund mengikuti status transaksi, jenis masalah, dan kelengkapan bukti. Detail lengkap ada di halaman Kebijakan Refund.
Baca selengkapnya di /page/refund-policy.
5. Berapa lama proses refund?
- Waktu review sengketa biasanya 1-3 hari kerja, tergantung kelengkapan bukti.
- Setelah refund disetujui, waktu dana masuk mengikuti kanal pembayaran dan bank/penyedia pembayaran.
- Pada hari libur nasional atau gangguan sistem pihak ketiga, proses dapat lebih lama.
6. Apakah myRekber menjamin kualitas barang/jasa?
myRekber tidak bertindak sebagai produsen atau penjual barang/jasa. Peran kami adalah menyediakan mekanisme escrow, jejak transaksi, dan mediasi agar proses lebih aman dan terukur.
7. Bagaimana cara menghubungi tim support?
Silakan kunjungi halaman Kontak untuk kanal resmi, jam layanan, dan tata cara pelaporan masalah.
8. Dasar acuan kebijakan di Indonesia
Kebijakan operasional layanan disusun dengan mengacu praktik perlindungan konsumen digital di Indonesia, termasuk prinsip transparansi informasi, penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa pada transaksi PMSE.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (beserta perubahannya) terkait penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik.
Catatan: Halaman ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.