Kebijakan Refund
Terakhir diperbarui: 28 Juni 2026
Kebijakan Refund ini menjelaskan syarat, alur, dan estimasi waktu pengembalian dana pada layanan rekber myRekber. Tujuan kami adalah memastikan proses yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
1. Prinsip umum
- Refund diproses berdasarkan bukti dan status transaksi pada sistem.
- Dana ditahan sampai syarat pelepasan dana atau keputusan mediasi terpenuhi.
- Setiap keputusan refund dicatat pada riwayat transaksi untuk audit jejak penanganan.
2. Kondisi yang dapat memenuhi syarat refund
- Barang/jasa tidak dikirim atau tidak dikerjakan sampai batas waktu yang disepakati.
- Barang/jasa tidak sesuai substansi utama kesepakatan, dan bukti mendukung klaim pembeli.
- Transaksi dibatalkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
- Terjadi kegagalan teknis pembayaran tertentu yang menyebabkan transaksi tidak dapat dilanjutkan.
3. Kondisi yang umumnya tidak memenuhi syarat refund
- Pembeli berubah pikiran setelah transaksi diselesaikan sesuai kesepakatan.
- Klaim tanpa bukti yang cukup atau bertentangan dengan data transaksi sistem.
- Perselisihan di luar ruang lingkup layanan escrow {siteName}.
4. Alur pengajuan refund
- Ajukan permintaan melalui room transaksi atau kanal support resmi.
- Lampirkan bukti: ID transaksi, kronologi, bukti pembayaran, bukti komunikasi/pengiriman.
- Tim melakukan verifikasi awal dan meminta data tambahan bila diperlukan.
- Jika terjadi sengketa, proses masuk ke mediasi dan keputusan ditetapkan berbasis bukti.
- Jika disetujui, refund diproses ke kanal pembayaran asal atau kanal lain yang valid.
5. Waktu proses refund
- Verifikasi awal: hingga 1x24 jam kerja.
- Penanganan sengketa: rata-rata 1-3 hari kerja (dapat lebih lama untuk kasus kompleks).
- Settlement refund setelah disetujui: mengikuti SLA penyedia pembayaran/bank (umumnya 1-14 hari kerja).
6. Biaya dan komponen dana
Nominal refund dapat mempertimbangkan komponen biaya layanan, biaya kanal pembayaran, dan status proses transaksi pada saat pengajuan. Rincian per kasus ditampilkan pada komunikasi hasil penanganan.
7. Pencegahan penyalahgunaan
myRekber berhak menolak refund, membatasi akun, atau mengambil langkah lain bila ditemukan indikasi penyalahgunaan sistem, manipulasi bukti, atau aktivitas yang melanggar kebijakan dan hukum yang berlaku.
8. Acuan regulasi dan praktik di Indonesia
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (beserta perubahannya) terkait PMSE.
Catatan: Kebijakan ini bersifat operasional dan informatif, bukan nasihat hukum.
9. Hubungi kami
Untuk bantuan pengajuan refund, silakan hubungi kanal resmi di halaman Kontak.